Darurat Omicron di Jakarta, Pengetatan Akan Dilakukan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:06 WIB Sumber: Kompas.com
Darurat Omicron di Jakarta, Pengetatan Akan Dilakukan

ILUSTRASI. Kasus Covid-19 varian omicron di DKI Jakarta makin menjadi.


COVID-19 - JAKARTA. Kasus Covid-19 varian omicron di DKI Jakarta makin menjadi. Per Rabu (20/1), ditemukan 1.027 penularan virus corona varian omicron di Jakarta.

Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menahan mobilitas mereka demi menekan penularan Omicron. 

"Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian," kata Jokowi, Selasa (18/1). 

Jokowi juga meminta mereka yang bisa bekerja dari rumah atau work from home, lakukanlah kerja dari rumah. 

Baca Juga: Waduh, Singapura Laporkan Kasus Kematian Pertama Akibat Omicron

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena mayoritas kasus Covid-19 varian omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari perjalanan luar negeri.

Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19. "Yang belum mendapatkan vaksin segeralah untuk divaksin, yang sudah mendapatkan vaksin pertama segera vaksin untuk yang kedua, yang sudah dua kali vaksin segera cari vaksin ketiga, vaksin booster," ujar Jokowi. 

Jokowi mengatakan, berbagai studi termasuk laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan varian virus Corona yang ada sebelumnya. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. "Tetap berdiam di rumah. Pak Jokowi berkali-kali ingatkan tidak perlu keluar rumah kecuali (untuk urusan) yang sangat penting dan genting. Itu yang harus dipatuhi," kata Riza di Balai Kota, Kamis (20/1). 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua. "Yang booster saja segerakan. Mari kita mengajak para orang tua kakek-nenek kita yang memenuhi syarat, orangtua kita, lansia, kita dorong," ujar dia. 

Riza menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar aturan mobilitas akan dikenakan sanksi. "Prinsipnya kami meminta, sejauh pekerjaan dapat dikerjakan di rumah, kami minta kerjakan di rumah," kata Riza. 

Baca Juga: Covid-19 Omicron Naik Jadi 1.161, Ini Aturan untuk Isolasi Mandiri

Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50%. 

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelaksanaan WFO akan dipantau oleh Satgas Covid-19. 

Pemprov DKI, kata Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta. 

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas Covid-19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tutur Riza. 

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50%. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Omicron Terbanyak Datang dari Arab Saudi, Mayoritas Pekerja Migran

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Ivany Atina Arbi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Darurat Omicron, Masyarakat yang Langgar Aturan Pengetatan Mobilitas Akan Disanksi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru