Denda tanpa masker corona di wilayah ini berlaku, berikut ketentuan dan nilainya

Senin, 13 Juli 2020 | 16:34 WIB Sumber: Kompas.com
Denda tanpa masker corona di wilayah ini berlaku, berikut ketentuan dan nilainya

ILUSTRASI. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tasikmalaya akan razia penggunaan masker di sejumlah tempat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


VIRUS CORONA - Tasikmalaya. Peringatan kepada warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk selalu mengenakan masker saat bepergiaan ke luar rumah. Jika masih membandel, tidak mengenakan masker, akan dikenai denda.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menggelar razia warga yang tak memakai masker di beberapa jalan protokol dan lokasi pusat perbelanjaan atau keramaian. Langkah ini sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat yang hendak memberlakukan denda Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.

Baca juga: Wali Kota Tangerang akan mencabut izin sekolah yang menggelar belajar tatap muka 

"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga. Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kepada wartawan di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Senin (13/7/2020).

Budi menambahkan, warga diminta patuh menjalankan protokol kesehatan selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Meski aktifitas warga mulai kembali normal, tetapi mereka tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya adalah memakai masker. "Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," tambah Budi.

Pihaknya bersama Gugus Tugas daerah terus menyosialisasikan pencegahan saat pandemi corona. Apalagi, paling dikhawatirkan selama ini adalah penyebaran corona gelombang kedua yang kemungkinan terburuk bisa terjadi.

Pemkot Tasikmalaya bersama Polri dan TNI daerah setempat terus berkeliling dengan pengeras suara memakai mobil untuk mengimbau masyarakat tak terlena setelah Kota Tasikmalaya bisa berstatus zona biru dari awalnya sempat zona merah virus corona. Hal itu agar masyarakat sadar bahwa bahaya penyebaran corona masih bisa terjadi dan sangat rawan jika warga tak menerapkan protokol kesehatan pada masa AKB.

Baca juga: Corona di Jakarta paling banyak di Pademangan Barat, Sunter Agung, Penjaringan dll 

"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masuh jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.

(Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Kota Tasikmalaya Dikenai Denda Rp 100.000 jika Tak Pakai Masker", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru