Adapun mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri yaitu pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari. Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Inilah lokasi tilang online terbaru di Jakarta, berlaku mulai minggu ini
Dalam surat itu dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara. Selanjutnya, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Kemudian pelanggar mesti bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Depok Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News