Depok siap terapkan tilang elektronik! Sudah tahu lokasinya?

Kamis, 06 Agustus 2020 | 08:14 WIB Sumber: Kompas.com
Depok siap terapkan tilang elektronik! Sudah tahu lokasinya?


OTOMOTIF - DEPOK. Kota Depok siap untuk menerapkan sistem tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa wilayah. Rencananya, sistem ini akan dimulai pada September 2020. 

Wakasatlantas Polrestro Depok Kompol Untung menyampaikan, hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Pasalnya, kesadaran pengendara untuk taat aturan di wilayah tersebut dianggap rendah. 

"Kedisiplinan masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, kami mengantisipasi, berkerja sama dengan Pemkot Depok, bulan depan kami berencana meluncurkan pemberlakuan tilang elektronik," katanya, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Hari ini berlaku tilang online di Jakarta, termasuk di 26 lokasi baru

Namun, sebelum diterapkan untuk umum, pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Satlantas Polrestro Depok harus melakukan kajian terlebih dahulu bersama sejumlah steakholder terkait.

“Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera ETLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda,” kata Untung lagi. 

“Sebelum pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera cctv di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok,” lanjutnya. 

Baca Juga: 2 hari lagi, 26 lokasi di Jakarta ini berlaku tilang online

Kemudian, wilayah lainnya yang masuk rencana untuk diberlakukan ETLE adalah Cimanggis, Depok.

Adapun mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri yaitu pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari. Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. 

Baca Juga: Inilah lokasi tilang online terbaru di Jakarta, berlaku mulai minggu ini

Dalam surat itu dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara. Selanjutnya, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Kemudian pelanggar mesti bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Depok Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru