Di Jakarta, miras boleh dijual di supermarket

Senin, 23 Mei 2016 | 18:09 WIB Sumber: Kompas.com
Di Jakarta, miras boleh dijual di supermarket


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan peredaran minuman keras (miras) di Jakarta hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Irwandi menanggapi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan tidak boleh," kata Irwandi di Jakarta, Senin (23/5).

Irwandi memastikan penjualan miras di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015. "Jadi kalau di supermarket seperti di Carrefour masih boleh," ujar Irwandi.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa tidak pernah ada Perda larangan miras di Jakarta. Peraturan yang ada hanya membatasi peredaran miras. Peraturan itu tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kementerian Dalam Negeri baru saja mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Salah satunya yaitu perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Perda pelarangan miras yang akan dicabut antara lain perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pencabutan perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol. "(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun perda bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru