Selain diwajibkan untuk membawa SIKM, warga yang memasuki wilayah Surakarta juga diwajibkan untuk membawa surat hasil uji negatif swab PCR atau swab Antigen paling lama dua hari sebelum pemeriksaan.
Dalam rangka mendukung aturan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kasat lantas Polresta Surakarta, Kompol, Adhytia Warman juga menjelaskan bahwa setiap pemudik yang datang ke wilayah Surakarta harus melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemkot.
"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Adhytia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Satuan lalu lintas Kota Surakarta juga akan menerapkan sistem penyekatan dengan menyiapkan beberpa pos pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat datang ke Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Solo Resmi Larang Mudik per 1 Mei 2021",
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News