Jabodetabek

Dibahas! Simulasi Pajak Mobil Listrik di Jakarta, BYD-VInFast-Geely EX2 Rp 1 Jutaan

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:54 WIB
Dibahas! Simulasi Pajak Mobil Listrik di Jakarta, BYD-VInFast-Geely EX2 Rp 1 Jutaan

ILUSTRASI. Pemprov DKI kaji pajak mobil listrik berdasarkan harga. Denza D9 diperkirakan kena PKB Rp 14,25 juta, Geely EX5 Rp 6,98 juta.


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik. Dalam usulan yang sedang dibahas, besaran insentif pajak akan dibedakan berdasarkan harga kendaraan.

Apabila skema tersebut diterapkan, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap akan dibebaskan dari PKB. Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta dikenakan sekitar 40% dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik premium dengan harga di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif PKB normal.

Perlu dicatat, simulasi berikut menggunakan asumsi tarif PKB normal sebesar 2% dari harga kendaraan. Dalam praktiknya, penghitungan PKB mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga on the road (OTR), sehingga nominal yang dibayarkan pemilik kendaraan bisa berbeda.

Baca Juga: Viral Bentrokan Maut di Menteng Jakarta Minggu (26/7), Ini Kronologinya Versi Polisi

Mobil Listrik Rp 150 Jutaan hingga Rp 300 Jutaan

VinFast VF3 menjadi salah satu mobil listrik termurah yang dipasarkan di Indonesia dengan harga mulai Rp 152 juta. Dengan skema baru tersebut, estimasi PKB tahunannya sekitar Rp 1,22 juta.

Berikut simulasi pajak tahunan sejumlah mobil listrik:

  • VinFast VF3 (Rp 152 juta): Rp 1,22 juta

  • BYD Atto 1 (Rp 199 juta): Rp 1,59 juta

  • Geely EX2 (Rp 239,9 juta): Rp 1,92 juta

  • Jaecoo J5 EV (Rp 279,9 juta): Rp 2,24 juta

  • MG S5 EV (Rp 333,9 juta): Rp 2,67 juta

  • BYD M6 (Rp 383 juta): Rp 3,06 juta

  • Wuling Exion EV (Rp 399 juta): Rp 3,19 juta

  • Wuling Darion EV (Rp 399 juta): Rp 3,19 juta

Tonton: Pasar Langsung Bereaksi! Perry Warjiyo Mundur, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar

Mobil Listrik di Atas Rp 400 Juta

Perbedaan nominal PKB mulai terasa ketika harga kendaraan melampaui Rp 400 juta. Dalam usulan skema baru, mobil listrik premium dikenakan sekitar 75% dari tarif PKB normal sehingga pajak tahunannya menjadi lebih besar.

Geely EX5 yang dipasarkan mulai Rp 465 juta diperkirakan memiliki PKB tahunan sebesar Rp 6,98 juta. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan mobil listrik dengan harga Rp 399 juta.

Sementara itu, Denza D9 yang dijual mulai Rp 950 juta berpotensi dikenai PKB tahunan sekitar Rp 14,25 juta.

Berikut simulasinya:

  • Geely EX5 (Rp 465 juta): Rp 6,98 juta

  • Denza D9 (Rp 950 juta): Rp 14,25 juta

Tonton: Hasto PDIP: Dulu Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Mengapa Febrie Ditahan Tanpa Keduanya?

Batas Rp 400 Juta Jadi Penentu

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa batas harga Rp 400 juta menjadi titik penting dalam skema pajak yang tengah dikaji Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik dengan harga Rp 399 juta seperti Wuling Exion EV dan Wuling Darion EV diperkirakan hanya membayar pajak sekitar Rp 3,19 juta per tahun. Namun, ketika harga kendaraan naik menjadi Rp 465 juta seperti Geely EX5, estimasi pajaknya melonjak menjadi hampir Rp 7 juta per tahun.

Meski demikian, seluruh angka di atas masih berupa simulasi. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan aturan final terkait besaran PKB kendaraan listrik.

Selain mengacu pada NJKB, penghitungan pajak nantinya juga akan mempertimbangkan komponen lain yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, nominal pajak yang dibayarkan pemilik mobil listrik dapat berbeda dengan hasil simulasi berdasarkan harga jual kendaraan.







Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/07/27/091200415/simak-simulasi-pajak-mobil-listrik-jika-aturan-baru-berlaku.


 

Disorot Moody's, Saham Danantara Malah Kalahkan IHSG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru