Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat

Kamis, 22 April 2021 | 14:07 WIB Sumber: Kompas.com
Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat

ILUSTRASI. Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat


MUDIK LEBARAN - Surakarta. Sejumlah daerah mulai mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah daerah (pemda) juga menyiapkan hukuman bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Salah satu daerah yang ikut mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021.

Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaksan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Dijabarkan juga dalam Surat edaran tersebut kepentingan yang dimaksudkan adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Ada larangan mudik, Jasa Marga (JSMR) pastikan layanan jalan tol tetap optimal

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.

Selain diwajibkan untuk membawa SIKM, warga yang memasuki wilayah Surakarta juga diwajibkan untuk membawa surat hasil uji negatif swab PCR atau swab Antigen paling lama dua hari sebelum pemeriksaan.

Dalam rangka mendukung aturan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kasat lantas Polresta Surakarta, Kompol, Adhytia Warman juga menjelaskan bahwa setiap pemudik yang datang ke wilayah Surakarta harus melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemkot.

"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Adhytia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Satuan lalu lintas Kota Surakarta juga akan menerapkan sistem penyekatan dengan menyiapkan beberpa pos pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat datang ke Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Solo Resmi Larang Mudik per 1 Mei 2021",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru