Dinas Perumahan DKI digugat penjual lahan rusun

Senin, 27 Juni 2016 | 15:02 WIB Sumber: Kompas.com
Dinas Perumahan DKI digugat penjual lahan rusun


Jakarta. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta tengah digugat ke pengadilan. Penggugatnya adalah Toeti Noeziar Soekarno, salah seorang warga pemilik lahan yang dibeli Dinas Perumahan untuk Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada 2015 silam.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Ika Lestari Aji mengatakan, gugatan dilayangkan setelah pihaknya mempertanyakan keaslian dokumen milik Toeti, pasca-adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

"Kami complaint, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima dan bawa ke pengadilan," kata Ika, Senin (27/6/2016).

Karena itu, Ika menyatakan pengadilan-lah yang memegang kunci perihal siapa yang berhak atas lahan tersebut. Jika nantinya pengadilan menyatakan lahan itu atas nama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ika meminta Toeti untuk mengembalikan uang Rp 648 miliar yang telah mereka bayarkan. "Intinya, kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," ujar Ika.

Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat adalah lahan yang ditengarai punya sertifikat ganda. Masing-masing atas nama Dinas KPKP DKI Jakarta, serta Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang menjualnya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan menyatakan saat membeli lahan itu dari Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas KPKP Darjamuni juga menyatakan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu. Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun.

Pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat masuk dalam salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga proses pembayaran lahan milik sendiri merupakan perbuatan mafia tanah yang ada di internal Pemprov DKI. "Ada penghilangan, ada surat yang menyatakan bahwa (lahan) itu sewa bukan punya DKI. Itu aslinya ternyata punya DKI," ujar Ahok (sapaan Basuki).

Awalnya, Ahok menaruh curiga dengan mahalnya jasa notaris dalam transaksi itu. Sebab, jasa notaris dalam transaksi pembelian lahan untuk pembangunan Rusun Cengkareng Barat mencapai Rp 4-5 miliar. Hal inilah yang membuat Ahok memutuskan meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pembelian lahan itu.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru