Dinas perumahan DKI Jakarta sebut tunggakan penghuni rusunawa mencapai Rp 27 miliar

Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:21 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Dinas perumahan DKI Jakarta sebut tunggakan penghuni rusunawa mencapai Rp 27 miliar

ILUSTRASI. PEMBANGUNAN RUSUN DI DKI JAKARTA


DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebut jumlah tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jumlahnya dapat mencapai Rp 27 miliar. 

Tunggakan rusunawa dikasifikasikan menjadi empat meliputi, tunggakan retribusi sewa, tunggakan listrik, ada tunggakan air, dan ada denda tunggakan. Selebihnya untuk tunggakan itu, diwajibkan atas penghuni untuk melunasi.

“Jadi, terhadap tunggakan retribusi sewa itu wajib dibayar oleh masyarakat penghuni rusun,” ujar Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Kamis (16/8).

Meli menjelaskan bahwa sejauh ini sebagian rusun sudah menggunakan sistem token listrik, namun masih ada lima lokasi rusun yang belum menggunakan token. Hal inilah juga yang berkontribusi pada kenaikan tunggakan.

“Ada lima lokasi rusun yang belum pakai token. Itulah yang mereka yang menggunakan meteran induk. Besarnya menunggakn sekitar Rp 1,3 miliar. Sedangkan air masih meteran besar dan masih cukup tinggi, tunggakan airnya sekitar Rp 6,9 miliar di 24 lokasi rusunawa. Sesuai Pergub 111 bila dia melakukan keterlambatan maka ada denda tunggakan. Itu sampai sekarang totalnya Rp 7,9 miliar,” ungkap Meli.

Meli melanjutkan bahwa denda yang tidak dibayarkan semakin lama akan semakin besar dan setiap bulan akan terus naik 2%. Selanjutnya upaya Dinas Perumahan DKI akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencari jalan keluar.

“Denda itu akan makin besar kalau tidak dilakukan pembayaran. Setiap bulan naik 2%. Inilah upaya kita nantinya akan melakukan review terhadap Pergub 111 jadi denda itu 2% flat dan tidak lagi per bulan. Kita akan upayakan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Meli menyebut bahwa tunggakan yang ada sejauh ini berasal dari mayarakat umum dan masyarakat yang terprogram oleh pemerintah. Ia menjelakan bahwa tidak semua masyarakat umum juga mampu, tidak sedikit juga yang tidak memiliki kemampuan finansial. Namun dihimbau kepada penghuni rusun yang memiliki kemampuan, untuk tertib menyelesaikan adminstrasi yang disepakati.

“Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran dia (penghuni) yang punya kemampuan tetap diberikan pemahaman bahwa dia harus tertib tinggal di rumah susun. Jadi terhadap pelanggaran tetap kita akan melalui proses tahapan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru