Diperiksa 7 jam, Sylviana klaim tak terlibat

Senin, 30 Januari 2017 | 18:34 WIB Sumber: Kompas.com
Diperiksa 7 jam, Sylviana klaim tak terlibat


JAKARTA. Mantan Wali Kota Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengklaim tidak terlibat dalam proses pembangunan Masjid Al Fauz, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Sylvi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid.

Ia menyebutkan, pembangunan masjid berlangsung pada tahun 2010. Saat itu, menurut Sylvi, ia tidak ikut memantau proses pembangunannya karena mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) selama sembilan bulan.

"Saya ditanya proses pembangunan masjid. Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun saat 2010, mulai 26 Januari hingga 29 September 2010, atau 9 bulan, saya ditugaskan ikut pendidikan Lemhanas," kata Sylvi, di Gedung Ombudsman, yang menjadi kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Setelah mengikuti pendidikan di Lemhanas, Sylvi mengatakan, ia tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, melainkan Asisten Pemerintahan DKI. "Pada bulan Oktober persis usai dari Lemhanas, jadi saya sampaikan apa adanya," ujar Sylvi.

Sylvi mengakui, ia ikut terlibat dalam proses pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA memuat pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran.

"Saya di awal memang pengajuan DPA iya, tapi pelaksanaan yang ditanyakan teknisnya. Nah saat itu saya sedang Lemhanas," ucap Sylvi.

Saat ditanya adanya ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan saat pembangunan, menurut Sylvi, hal itu merupakan persoalan teknis.

Masjid berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Akhirnya, masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.

Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan sesudah dibangun. Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya turun dari kesepakatan. Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.

Petugas sempat beberapa kali mendatangi masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik. Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru