Dirut ditahan, kegiatan Bank Maluku-Malut normal

Kamis, 02 Juni 2016 | 16:45 WIB Sumber: Antara
Dirut ditahan, kegiatan Bank Maluku-Malut normal


AMBON. Komisaris PT Bank Maluku-Maluku Utara, Izack Saimima menyatakan, aktivitas bank daerah itu berlangsung normal dan terjamin operasionalnya. Meskipun, Direktur Utama Idris Rolobessy dan mantan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Pedro Tentua ditahan Kejaksaan Tinggi setempat pada 1 Juni 2016.

"Operasional bank tetap terjamin. Berhalangannya Dirut ditangani oleh direktur lainnya," katanya, Kamis (2/6).

Dia merujuk aktivitas Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu tetap dikendalikan oleh Direktur Pemasaran Aletha da Costa, Direktur Kepatuhan Izaac Thenu dan Direktur Umum Burhanuddin Waleulu.

"Jadi sebenarnya tidak masalah dengan ditahannya Idris karena kewenangan operasional bak bisa ditangani oleh tiga direktur lainnya," ujar Izack.

Dia menambahkan Bank Maluku - Malut juga pernah hanya dikelola dua direktur saat terjadi kekosongan Dirut akibat berakhirnya masa jabatan pada beberapa waktu lalu.

"Kami tidak bermaksud meyakinkan nasabah maupun masyarakat di Maluku maupun Malut serta daerah lain. Namun, mekanisme perbankan ada ketentuannya sehingga penahanan Idris tidak berarti operasional bank mandek," tandas Izack.

Komisaris Utama Bank Maluku - Malut, Najib Bachmid optimistis, operasional bank berjalan seperti biasa, kendati Idris telah ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku.

Dia juga memandang perlu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menggantikan kedudukan Idris sebagai Dirut.

"Kami harus melaksanakan RUPSLB dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff selaku pemegang saham pengendali," tegas Najib.

Gubernur Said juga mengakui, sudah memprogramkan melaksanakan RUPSLB untuk memutuskan langkah - langkah strategis setelah penahanan Idris.

"RUPSLB diprogramkan setelah awal puasa 1437 Hijriah karena mempertimbangkan kepadatan kerja para Bupati/Wali Kota di Maluku maupun Malut," ujarnya.

Sebelumnya Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Idris dan Pedro sebagai tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 54 miliar pada 2013.

Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka Idris No. Print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka Pedro No.Print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016.

Keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru