Dirut Food Station Tersangka, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu

Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:20 WIB   Reporter: kompas.com
Dirut Food Station Tersangka, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu

ILUSTRASI. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri. 

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan distribusi beras dan kebutuhan pokok melalui Food Station tetap berjalan lancar. 

“Tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu,” ucap Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025). 

Pemprov DKI, kata Chico, menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Bareskrim Polri.

“Iya ikut (proses hukum). Tapi nanti ada yang lebih seru. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur juga sudah update situasi sekarang yang pasti kita tetap memprioritaskan distribusi makanan melalui Food Station tidak terganggu,” kata dia.

Baca Juga: Apa Saja Merek Beras Oplosan? Cek Informasinya

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025). 

“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025). 

Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.

Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti. 

Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.

Baca Juga: Stok Beras Premium di Alfamart-Indomaret Kosong, Imbas Beras Oplosan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Food Station Tersangka, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/01/15280701/dirut-food-station-tersangka-pemprov-dki-pastikan-distribusi-beras-tak.

Selanjutnya: Surplus Neraca Dagang Terjadi 62 Bulan, Begini Kondisi Terbaru Ekspor-Impor Indonesia

Menarik Dibaca: 3 Alasan Jangan Minum Teh Setelah Makan, Apa Sajakah Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru