Disnaker DKI: Ada kantor pemerintahan yang melakukan lockdown mandiri akibat Covid-19

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:53 WIB Sumber: Kompas.com
Disnaker DKI: Ada kantor pemerintahan yang melakukan lockdown mandiri akibat Covid-19

ILUSTRASI. Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Adapun dalam pergub tersebut disebutkan bahwa perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu. 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," demikian bunyi pasal 8. 

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan. 

Baca Juga: 4 Negara Asia Tenggara ini temukan virus corona yang 10 kali lebih menular

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. 

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disnaker DKI: Ada Kantor Pemerintahan, Termasuk Kementerian yang "Lockdown" Mandiri karena Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru