Disnaker DKI: Ada kantor pemerintahan yang melakukan lockdown mandiri akibat Covid-19

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:53 WIB Sumber: Kompas.com
Disnaker DKI: Ada kantor pemerintahan yang melakukan lockdown mandiri akibat Covid-19

ILUSTRASI. Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, banyak kantor pemerintahan di Jakarta yang karyawannya terpapar Covid-19. Namun, kantor-kantor pemerintahan tersebut berani melapor dan melakukan penutupan sementara secara mandiri. 

"Banyak. Dari kementerian itu mau enggak mau sudah harus lapor dan sudah melakukan lockdown kok, banyak sekali. Dari perkantoran kementerian, bahkan dari pemda juga banyak," ucap Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020). 

Selain perusahaan tutup sementara secara mandiri, pegawai kantor pemerintahan yang terpapar juga langsung melakukan isolasi diri.  Para pegawai lainnya pun diwajibkan untuk menjalani rapid test maupun swab test. "Contoh kayak Dinas PPKUKM, UPT Meteologi itu kemarin sempat terpapar ada sekitar 15, tetapi kita sudah lockdown dan orang-orangnya yang positif kita lakukan isolasi mandiri," kata dia. 

Sementara itu, Disnakertransgi akan kembali menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di kantor dan perusahaan. Hal ini berhubungan dengan diterbitkannya aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (22/8): 151.498 kasus, 105.198 sembuh, 6.594 meninggal

"Sekarang dengan sudah berlaku pergub baru berarti kan aturan mainnya beda makanya saya bilang tadi kami akan mensosialisasikan baik kepada kantor pemeritahan. Nanti kita informasikan termasuk juga kantor BUMN BUMD," ucap dia.  

"Supaya kantor pemerintah bisa dijadikan contoh penerapan protokol covid kepada perusahaan swasta yang kain," kata Andri. 

Adapun dalam pergub tersebut disebutkan bahwa perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu. 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," demikian bunyi pasal 8. 

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan. 

Baca Juga: 4 Negara Asia Tenggara ini temukan virus corona yang 10 kali lebih menular

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta. 

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disnaker DKI: Ada Kantor Pemerintahan, Termasuk Kementerian yang "Lockdown" Mandiri karena Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru