Ditemukan anggaran janggal Rp 580 miliar untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 23 Desember 2020 | 06:36 WIB Sumber: Kompas.com
Ditemukan anggaran janggal Rp 580 miliar untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta

ILUSTRASI. Ditemukan anggaran janggal Rp 580 miliar untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


ANGGARAN - Jakarta. Masalah anggaran kembali mencuat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan anggaran yang aneh senilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri menemukan anggaran janggal senilai Rp 580 miliar untuk kegiatan-kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI 2021. Bahri mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul di tahun 2021 dan tidak ada di tahun 2020.

Anggaran janggal tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta. "Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji tunjangan juga di sini," kata Bahri di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Bahri memperlihatkan dokumen terkait enam kegiatan janggal yang dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.

Baca juga: Simak penjelasan WHO tentang mutasi virus corona yang diperkirakan lebih mematikan

Sub kegiatan pertama yaitu sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekertariat DPRD.

Sub kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Sub kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Baca juga: Ekspor batubara Indonesia terancam oleh kebijakan baru China

Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007 (580 miliar). Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekertaris Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri. "Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru," ucap Bahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Senilai Rp 580 Miliar untuk Kegiatan DPRD DKI",


Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Tri Rismaharini, dari PNS menjadi wali kota dan kini Menteri Sosial

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru