DJP Jakarta Selatan I Lelang Aset Wajib Pajak, Terkumpul Rp 1,34 Miliar

Jumat, 27 Juni 2025 | 06:10 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
DJP Jakarta Selatan I Lelang Aset Wajib Pajak, Terkumpul Rp 1,34 Miliar

ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Sistem inti administrasi pajak alias Coretax dari DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal. Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


PAJAK - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya menggelar lelang eksekusi serentak atas aset milik penanggung pajak.

Objek lelang berasal dari hasil sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan I dan KPP Pratama Jakarta Tebet.

Baca Juga: Penerimaan Negara Seret, Sri Mulyani Buru Pajak dari Platform Online

Aset yang dilelang antara lain satu unit apartemen The Bellagio Residence seluas 77 meter persegi dengan nilai limit Rp 1,26 miliar, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT tahun 2018 berwarna merah dengan nilai limit Rp 72,46 juta.

Lelang dilakukan secara terbuka tanpa kehadiran fisik peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id.

Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV langsung menetapkan pemenang pada hari yang sama.

Hasilnya, mobil terjual senilai Rp 76,96 juta dan apartemen terjual Rp 1,267 miliar. Total nilai lelang mencapai Rp 1,34 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk mencairkan tunggakan pajak dari para wajib pajak terkait.

Baca Juga: Perbarui Aturan demi Menjaring Pundi-Pundi Pendapatan Pajak Sektor Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, apresiasinya atas pelaksanaan lelang eksekusi serentak ini.

"Hal seperti ini silakan dilanjutkan. InsyaAllah kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya," ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penagihan aktif untuk memulihkan penerimaan negara, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Farid, menyatakan bahwa kegiatan lelang serentak ini akan menjadi agenda rutin.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Penunjukan Marketplace jadi Pemungut Pajak Tak Menambah Beban Pedagang

"Harapannya kegiatan lelang serentak ini dapat menjadi gaung nasional untuk mendorong kepatuhan masyarakat," ujar Farid.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilaksanakan dua kali dalam setahun ke depan.

 

Selanjutnya: Merry Riana Education (MERI) Fokus Ekspansi lewat Kemitraan Sekolah Jelang IPO

Menarik Dibaca: Oppo A18 Harga Juni 2025 denganMediaTek Hello G85, Peforma Terbaik di Kelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Video Terkait


Terbaru