DKI Jakarta kembali perpanjang PSBB transisi hingga 27 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:34 WIB   Reporter: Khomarul Hidayat
DKI Jakarta kembali perpanjang PSBB transisi hingga 27 Agustus


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020. Selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya  epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda, kami memutuskan kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).

Anies menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI belum akan buka tempat hiburan, ini alasannya

Anies menyebutkan, jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru pada Kamis (13/8), sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.

"Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang, sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64% dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5% dan masih di bawah nasional yaitu 4,5%," terang Anies.

Selanjutnya, Gubernur Anies menerangkan perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta yang menerapkan standar WHO, yaitu bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Adapun pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, merekalah yang nantinya butuh dites ulang.

Anies juga menyatakan, tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7%. Namun, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7%. Adapun standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5%.

Melalui perpanjangan PSBB transisi fase I ini, Gubernur Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, Gubernur Anies menyebut, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Ia menyebut, akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.

Baca Juga: Anies: Jakarta tidak punya alat ukur hujan, itu betul-betul shocking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru