Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta merekrut 315 eks pekerja PT Godang Tua Jaya. Para pekerja itu akan bekerja kepada Pemprov DKI Jakarta setelah Pemprov memutus kontrak PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
"315 yang direkrut ini orang yang selama ini sudah bekerja di sana," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji saat dihubungi, Selasa (19/7/2016).
Menurut dia, para pekerja itu akan tetap ditempatkan di Bantargebang. Hanya saja, mereka tidak lagi berstatus sebagai pegawai PT GTJ.
Isnawa juga menyatakan bahwa para pekerja itu nantinya akan didaftarkan asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Pokoknya warga di sana kami kasih timbal balik yang paling masuk akal," ujar Isnawa.
Dinas Kebersihan sudah melayangkan surat pemutusan kontrak kepada PT GTJ beserta mitranya, Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) per Selasa (19/7/2016). GTJ dan NOEI diberi waktu selama 60 hari untuk membereskan aset-asetnya mereka di Bantargebang.
"Kami kasih 60 hari tenggat waktu berkemas-kemas karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana. Selama 60 hari take over dia beresin," kata Isnawa.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016. Berdasarkan SP 3 tersebut, PT GTJ dan NOEI memiliki waktu hingga 6 Juli sebelum pemutusan kontrak.
Penerbitan SP 3 dilakukan setelah perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan pengelola TPST Bantargebang selesai diaudit. Audit tersebut dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (Galfad). Berdasarkan hasil audit independen tersebut, pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News