JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan anggaran tipping fee untuk pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Besarannya pun tidak berkurang dan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 400 miliar.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji mengatakan, tujuan disiapkannya anggaran tipping fee adalah untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari PT GTJ terhadap Pemprov DKI.
Gugatan ini terkait rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
"Kita mengantisipasi misalkan terjadi gugat-menggugat masalah hukum. Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat jadi masalah sehingga sampah sampai enggak bisa dibuang ke Bantargebang, kan jadi masalah Jakarta," kata Isnawa di Balai Kota, Senin (4/1/2015).
Meski masih menyiapkan anggaran tipping fee untuk PT GTJ, Isnawa memastikan rencana pengambilalihan TPST Bantargebang akan terus berlanjut.
Dia pun menyatakan, pembayaran tipping fee akan berhenti saat sudah ada putusan hukum tetap mengenai status pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut Isnawa, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sudah menyetujui rencana tersebut.
Ia pun mengaku sudah menginformasikannnya kepada direksi PT GTJ.
"Kita menganggarkannya satu tahun, maksimal. Tetapi, kalau nanti keputusan inkracht-nya Agustus, sampai Agustus saja kita bayar tipping fee-nya," ujar dia.
Rencana pengambilalihan TPST Bantargebang dilatarbelakangi tudingan wanprestasi yang diarahkan ke PT GTJ.
Sebab, sejak 2008, perusahaan tersebut tak memenuhi kewajibannya dalam hal pembangunan fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News