DPRD DKI tak digaji 6 bulan jika tidak bisa sahkan APBD 2020 sebelum 30 November

Selasa, 08 Oktober 2019 | 22:42 WIB Sumber: Kompas.com
DPRD DKI tak digaji 6 bulan jika tidak bisa sahkan APBD 2020 sebelum 30 November

ILUSTRASI. Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta


DPRD DKI - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif mengatakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 harus selesai pada 30 November 2019. 

Jika tidak, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak gajian selama 6 bulan. 

Menurut Syarif ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. 

Baca Juga: Katulampa Siaga 3, BPBD DKI minta camat dan lurah di daerah rawan banjir waspada

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 November (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh. Berarti kita masih punya sisa waktu di bulan awal Desember sampai akhir Desember," ucap Syarif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10). 

Ia pun berharap agar seluruh anggota memprioritaskan pembahasan APBD 2020 ini. "Wajib, kalau tidak nanti bisa kena sanksi saya pikir anggota lain juga menyadari itu," kata dia. 

Pembahasan APBD 2020 harus dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk. 

Baca Juga: Bermodal tusuk gigi, pencuri ini membobol ATM hingga lebih dari Rp 700 juta

Pimpinan DPRD akan diambil sumpah pada Senin (14/10). Lalu AKD harus selesai sebelum 20 Oktober 2019. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI Tak Gajian 6 Bulan Jika Tidak Bisa Sahkan APBD 2020 Sebelum 30 November"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru