BOGOR. Komisi A DPRD Kota Bogor berencana mengajukan hak interpelasi setelah pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak terjawab. Hal tersebut terkait adanya dugaan mark up dalam pembelian aset lahan Pasar Jambu Dua.
"Dalam tiga kali rapat DPRD dengan Pemerintah Kota, kami berkali-kali menanyakan dan meminta dokumen data kepada Wali Kota tetapi hingga kini dokumen itu belum juga diserahkan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Dodi Setiawan di Bogor, Selasa (24/3).
Dalam kasus pembelian lahan milik pengusaha Angkahong, Komisi A DPRD menemukan kejanggalan terkait dokumen lahan dan adanya dugaan mark up dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi pedagang kaki lima MA Salmun.
Rencana hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor telah diusulkan kepada Badan Musyawarah DPRD dan tinggal menunggu jadwal paripurna untuk meminta jawaban dari wali kota terkait kecurigaan anggota dewan.
"Bisa jadi sebelum paripurna, karena upaya bertanya kami sampaikan tetap tidak mendapat jawaban, pada saat Bamus bisa diusulkan untuk hak angket," katanya.
Dokumen yang dimiliki Komisi A DPRD adalah dokumen kepimilikan pihak ketiga (Angkahong) di Pasar Jambu Dua. Dari 7.302 meter persegi lahan yang dibeli Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 43,1 miliar ada aset negara seluas 1.400 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News