Menurutnya, Grab perlu bersabar hingga penggunaan skuter listrik ini memiliki regulasi yang mengatur di Indonesia. Hal ini guna mencegah potensi kecelakaan baik bagi pengguna GrabWheels maupun pengguna jalan lainnya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan penggunaan skuter listrik mulai dilarang di sejumlah area. Salah satunya adalah jembatan penyeberangan orang (JPO) dan Car Free Day (CFD).
Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab
"Skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Kemudian juga dilarang beroperasi di JPO, bahkan kita larng beroperasi di CFD," tambahnya.
Dishub DKI Jakarta sudah memanggil pihak Grab untuk menjelaskan mengenai layanan GrabWheels. Pasalnya selama belum ada aturan yang jelas, para pelanggar hanya diberikan teguran. Nantinya, bila sudah ada aturan yang mengikat baru akan diberikan sanksi.
"Sedang kami siapkan regulasinya. Kami sudah panggil Grab, buat diskusi. Kami harapkan bulan depan sudah selesai, kami lagi bahas dulu," lanjutnya.
Baca Juga: Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik
Berdasarkan pantauan CCTV, Dinas Bina Marga DKI Jakarta menemukan aktivitas kelompok anak muda yang menggunakan skuter listrik di JPO. Tidak hanya itu, mereka juga menaiki lift untuk bisa berkendara di atas JPO. Foto dan CCTV aktivitas tersebut pun sudah diunggah Dinas Bina Marga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News