Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?

Kamis, 14 November 2019 | 10:55 WIB   Reporter: Andy Dwijayanto
Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?


GRAB - JAKARTA. Insiden meninggalnya dua pengendara skuter listrik GrabWheels di Kawasan Gelora Bung Karno pada 10 November 2019 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, e-skuter yang dioperasikan Grab dianggap membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki di trotoar.

TJ Tham, CEO GrabWheels menyampaikan belasungkawanya atas meninggalnya pengendara GrabWheels tersebut. Jajaran Grab telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan oleh keluarganya.

Baca Juga: Telan korban jiwa, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik

"Kami telah menerima informasi terkait terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari lalu itu. Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berduka cita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (13/11)

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polda Metro Jaya menghentikan penggunaan skuter listrik tersebut. Jika tidak, Ia menyebut ada potensi kembali jatuh korban mengingat jalur skuter listrik tersebut juga mengambil JPO fasilitas umum dan pejalan kaki.

Ia mencontohkan Pemerintah Singapura yang telah melarang pengunaan skuter listrik di trotor karena telah memakan banyak korban dan satu orang warganya tewas. Pelarangan ini sendiri dilakukan mulai Senin (4/11) lalu dengan sanksi berat berupa penjara tiga bulan atau denda SG$ 2000 atau setara Rp 20,6 juta.

Baca Juga: Modalku telah salurkan pembiayaan Rp 10 triliun di tiga negara

"Aktivitas (GrabWheels) itu dihentikan saja sementara, jangan beraktivitas dulu karena berbahaya. Kita buat aturanya dan kita buat jalur khusu dulu, jangan sampai jatuh korban baru kita semuanya bersuara dan gaduh lagi," ujarnya.

Menurutnya, Grab perlu bersabar hingga penggunaan skuter listrik ini memiliki regulasi yang mengatur di Indonesia. Hal ini guna mencegah potensi kecelakaan baik bagi pengguna GrabWheels maupun pengguna jalan lainnya.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan penggunaan skuter listrik mulai dilarang di sejumlah area. Salah satunya adalah jembatan penyeberangan orang (JPO) dan Car Free Day (CFD).

Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

"Skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Kemudian juga dilarang beroperasi di JPO, bahkan kita larng beroperasi di CFD," tambahnya.

Dishub DKI Jakarta sudah memanggil pihak Grab untuk menjelaskan mengenai layanan GrabWheels. Pasalnya selama belum ada aturan yang jelas, para pelanggar hanya diberikan teguran. Nantinya, bila sudah ada aturan yang mengikat baru akan diberikan sanksi.

"Sedang kami siapkan regulasinya. Kami sudah panggil Grab, buat diskusi. Kami harapkan bulan depan sudah selesai, kami lagi bahas dulu," lanjutnya.

Baca Juga: Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik

Berdasarkan pantauan CCTV, Dinas Bina Marga DKI Jakarta menemukan aktivitas kelompok anak muda yang menggunakan skuter listrik di JPO. Tidak hanya itu, mereka juga menaiki lift untuk bisa berkendara di atas JPO. Foto dan CCTV aktivitas tersebut pun sudah diunggah Dinas Bina Marga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru