Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, yakni:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun
Pemerintah DKI menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50% bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016 memperoleh diskon pokok pajak dengan jumlah 25%.
Program keringanan pajak ini untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Penulis: Aditya Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News