BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun

Senin, 16 September 2019 | 21:10 WIB Sumber: Kompas.com
BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun

ILUSTRASI. Mobil mewah


PAJAK - JAKARTA. Sekitar 2 juta kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta ternyata masih menunggak pajak. Jumlah utang atau tunggakannya pun cukup tinggi, yakni mencapai Rp 2,1 triliun.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafriddin, kendaraan yang menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

"Totalnya hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta. Di antara jumlah itu sekitar 1.500-an terdiri dari mobil dan motor mewah. Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/9).

Baca Juga: Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

Menurut Faisal, untuk sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi. Contohnya seperti Lamborghini yang nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, sementara Roll Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.

Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan beragam cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta. Mulai dengan menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan menggunakan artis-artis.

"Bila mereka tak memanfaatkan momen kebijakan keringanan pajak di 2019 ini kita akan melakukan law enforcement kita akan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Kita juga akan meminta artis untuk mensosialisasikan akan wajib pajak segera membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yang punya mobil mewah," ucap Faisal.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50% bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Baca Juga: Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25%.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru