Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

Selasa, 17 September 2019 | 10:54 WIB   Reporter: kompas.com
Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau CCTV


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta merilis data dua juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sekitar 1.500-an merupakan mobil dan sepeda motor mewah.

Khusus untuk roda empat, jumlah tunggakan total mencapai Rp 800 miliar. Sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun.

Bila pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak segera melakukan pelunasan, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total tujuh tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan. Peraturan itu akan bergulir tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar. Jika tidak ada respons, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

"Jadi, tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji kepada Kompas.com.

Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, yakni:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun

Pemerintah DKI menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50% bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016 memperoleh diskon pokok pajak dengan jumlah 25%.

Program keringanan pajak ini untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Penulis: Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru