2. Sektor usaha yang beroperasi harus ikuti protap Covid-19
Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," kata Anies.
Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau. Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.
3. Jasa ekspedisi masih bisa beroperasi Perusahaan penyedia jasa ekspedisi tetap bisa beroperasi selama masa PSBB Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi layanan pengiriman agar kebutuhan warga tetap terpenuhi. "Untuk delivery barang itu confirmed boleh," ucapnya.
Baca Juga: Ada penerapan PSBB, BI pastikan layanan bank sentral tetap berjalan normal
4. Ojek online dilarang bawa penumpang
Anies juga memastikan bahwa pengiriman barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online, termasuk ojek online. Namun, ojek online dilarang membawa penumpang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Sementara itu, layanan taksi berbasis aplikasi online tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News