DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020). PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang.
Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ada PSBB di Jakarta, transportasi umum hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB
Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha. Berikut aturan tersebut.
1. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.
"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB Jakarta.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko klontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota, seperti lembaga sosial dan non-governmental organization (NGO) bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga: OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB
2. Sektor usaha yang beroperasi harus ikuti protap Covid-19
Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," kata Anies.
Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau. Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.
3. Jasa ekspedisi masih bisa beroperasi Perusahaan penyedia jasa ekspedisi tetap bisa beroperasi selama masa PSBB Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak membatasi layanan pengiriman agar kebutuhan warga tetap terpenuhi. "Untuk delivery barang itu confirmed boleh," ucapnya.
Baca Juga: Ada penerapan PSBB, BI pastikan layanan bank sentral tetap berjalan normal
4. Ojek online dilarang bawa penumpang
Anies juga memastikan bahwa pengiriman barang dapat menggunakan jasa layanan berbasis aplikasi online, termasuk ojek online. Namun, ojek online dilarang membawa penumpang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Sementara itu, layanan taksi berbasis aplikasi online tetap diperkenankan membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dunia Usaha Wajib Tunduk 4 Aturan PSBB Jakarta, Ini Rinciannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News