Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha

Rabu, 08 April 2020 | 11:17 WIB Sumber: Kompas.com
Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha

ILUSTRASI. JAKARTA,29/03-ANGGARAN UNTUK OPSI LOCKDOWN. Suasana ruas jalan di ibukota terlihat dari ketinggian di kawasan Sudirman dan Dr. Satrio, Jakarta, Minggu (29/03). Kementerian Keuangan mengaku telah menyiapkan anggaran bila lockdown menjadi opsi dalam memutus


DKI JAKARTA - JAKARTA.  Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020). PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang.

Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ada PSBB di Jakarta, transportasi umum hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB

Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha. Berikut aturan tersebut.

1. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.

"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.

Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB Jakarta.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko klontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota, seperti lembaga sosial dan non-governmental organization (NGO) bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB

Editor: Yudho Winarto

Terbaru