JABODETABEK - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup akan membongkar empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang sudah disegel buntut dugaan melanggar ketentuan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan, Kementrian LH akan mendalami perizinan tempat-tempat wisata tersebut sebelum dibongkar.
"Bongkar itu. Ya kita dalami (izinnya)," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkannya untuk bertindak tegas dalam hal perlindungan lingkungan hidup.
Hanif menuturkan, empat tempat wisata itu tidak sesuai fungsi dan peran dari lanskap tanahnya.
"Itu kan fungsinya telah menyebabkan banjir yang menyebabkan korban jiwa dan harta yang cukup besar ya. Saya rasa cukup ya kita bertindak terlalu gegabah. Kita perlu kembalikan daerah hulu," ucap dia.
Baca Juga: Permintaan Kendaraan Bekas Naik Jelang Lebaran, Industri Pembiayaan Siap Raup Cuan
Jika terbukti salah, pemilik tempat wisata itu juga akan disanksi melakukan penanaman pohon hingga pengembalian alur aliran sungai.
"Sanksi pasal mereka sebenarnya tadi harus melakukan pemulihan terkait lingkungannya, melakukan pembongkaran, penanaman kembali, pengembalian alur sungai, penyelamatan sumber air. Karena dia di hulu," kata Hanif.
Ia menyebutkan, penertiban juga akan dilakukan daerah-daerah lain, bukan hanya Puncak.
"Semua daerah hulu. Di Bekasi juga, Sentul," ujar Hanif.
Diketahui, pemerintah telah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.
Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat.
Berikut empat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel:
1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Tempat Wisata di Puncak Bakal Dibongkar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/11/20012101/empat-tempat-wisata-di-puncak-bakal-dibongkar.
Selanjutnya: Data Ketenagakerjaan AS: Lowongan Naik di Januari 2025, PHK Menurun
Menarik Dibaca: Ini Tips Liburan Hemat Saat Lebaran ala Tiket.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News