Jabodetabek

Era Pajak Nol Persen EV Berakhir, Pemprov DKI Siapkan Insentif

Senin, 20 April 2026 | 18:23 WIB
Era Pajak Nol Persen EV Berakhir, Pemprov DKI Siapkan Insentif

ILUSTRASI. Fasilitas pajak nol persen kendaraan listrik berakhir. Pemerintah DKI Jakarta siapkan insentif khusus, cari tahu besaran pengurangannya


Reporter: Diki Mardiansyah  | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir. Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kini menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan perubahan ini, pemilik mobil dan sepeda motor listrik harus bersiap membayar pajak, tidak lagi menikmati fasilitas nol persen seperti sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, besaran tarif dan skema teknis masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya tetap akan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

“Diserahkan ke daerah, tapi tetap diberikan insentif,” ujarnya singkat kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: El Nino Ancam 14 Kecamatan di Bandung Barat

Meski pajak kendaraan listrik tidak lagi gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan tetap memberikan stimulus fiskal untuk menjaga daya tarik kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Bapenda DKI Jakarta menyebut, pihaknya tengah menyiapkan skema insentif dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam aturan terbaru. Insentif ini dirancang untuk menekan beban pajak masyarakat tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik dinilai tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.

“Pemprov DKI ingin memastikan perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh,” tulis Bapenda dalam keterangan resminya.

Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi termasuk objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, berbeda dengan kebijakan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang masih memberikan pembebasan penuh.

Baca Juga: Kehadiran Mobil Pintar Didorong Jadi Solusi Peningkatan Literasi di Daerah

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Mengacu pada ketentuan, insentif ini dapat diberikan oleh pemerintah daerah, termasuk untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026.

Sementara itu, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen. Ke depan, pengenaan pajak akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan komponen tambahan lainnya.

Perubahan kebijakan ini menandai fase baru dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mulai menata ulang basis pajak daerah. Di sisi lain, insentif tetap disiapkan agar transisi menuju kendaraan rendah emisi tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru