Jabodetabek

Pemprov DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik yang Lebih Berkeadilan

Senin, 20 April 2026 | 11:01 WIB
Pemprov DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik yang Lebih Berkeadilan

ILUSTRASI. Pemerintah DKI Jakarta sedang merumuskan ulang pajak kendaraan listrik. Kebijakan Permendagri 11/2026 berpotensi mengubah total insentif yang ada (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI memastikan kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengubah skema sebelumnya yang memberikan pembebasan penuh, menjadi kebijakan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” ujar Pramono dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pangkas Penggunaan Mobil Dinas

Menurut dia, kendaraan listrik selama ini telah mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil genap, sehingga kebijakan ke depan perlu dirumuskan secara lebih seimbang.
Meski demikian, peluang insentif tetap terbuka karena Permendagri tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi masing-masing.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” ucap Pramono.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, saat ini pihaknya tengah merancang skema insentif fiskal kendaraan listrik yang optimal agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Rest Area Tol Jawa-Sumatera Mudik Lebaran 2026

“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bapenda dalam keterangan resminya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru