Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (27/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap?

Kamis, 27 Agustus 2020 | 05:35 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (27/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap?

ILUSTRASI. Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (27/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap? FOTO: Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (03/08). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kamis (27/8), hari ini, adalah tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku sepanjang Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Ramai film pendek Tilik, ini aturan lengkap soal truk tidak boleh bawa rombongan

Pada jam-jam tertentu ketika aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada tanggal ganjil, hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu di Jakarta. Sebaliknya, pada saat yang sama mobil dengan pelat nomor polisi genap dilarang melintas di jalur tersebut.

Ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut juga berlaku pada saat tanggal genap. Pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada saat yang sama mobil dengan pelat nomor polisi ganjil dilarang melintas di jalur tersebut.

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang terimbas aturan ganjil genap Jakarta yang baru.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap Jakarta

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

Daftar gerbang tol terdampak Ganjil Genap Jakarta di halaman selanjutnya >>

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru