Jakarta. Penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap, seharusnya bisa mengurangi volume kendaraan yang ada di jalan raya, setiap harinya. Jika aturan ini berlaku, tentu akan ada sanksi, jika terdapat pengendara yang melanggar.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri mengatakan, semua kemungkinan, seperti berbagai bentuk pelanggaran akan diantisipasi dengan sebaik mungkin. Ia memastikan polisi tidak segan menindak tegas, bila ada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu, lantaran ingin bisa setiap hari menggunakan mobilnya.
“Penggunaan pelat palsu untuk mengakali aturan, tentu sebuah tindakan pelanggaran dan akan ditindak tegas. Kami juga sedang dalam proses pengembangan teknologi, yang bisa membaca apakah pelat nomor tesebut asli atau palsu,” tutur Unggul, Jumat (1/7/2016).
Unggul menambahkan, alat yang akan dihadirkan tersebut bisa secara otomatis memverifikasi pelat nomor, dan bisa langsung menginformasikan kepada petugas yang sedang berjaga, ketika terdeteksi ada pelat palsu.
“Kami belum bisa katakan saat ini, pasalnya masih dalam pengembangan. Jika sudah muncul alatnya, maka akan dipasang dan akan secara otomatis beroperasi,” tutur Unggul.
(Ghulam Muhammad Nayazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News