Gibran resmi daftar jadi kader PDI-P, tanyakan formulir pendaftaran calon wali kota

Senin, 23 September 2019 | 15:52 WIB Sumber: Kompas.com
Gibran resmi daftar jadi kader PDI-P, tanyakan formulir pendaftaran calon wali kota

ILUSTRASI. Kaesang dan Gibran buka gerai baru Markobar dan Sang Pisang


POLITIK - SOLO. Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Kantor DPC PDI-P Kota Surakarta, di Jalan Hasanudin Nomor 26, Purwosari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/9). 

Kedatangan bos Markobar ke DPC PDI-P Kota Surakarta tak berselang lama setelah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Achmad Purnomo-Teguh Prakosa menyerahkan formulir bekas penugasan untuk maju di Pilwakot 2020. 

Gibran yang memakai kemeja batik lengan pendek bertulis Indonesia Raya di bagian depan dan berlambang Burung Garuda di bagian belakang diterima Ketua PAC Banjarsari Joko Santoso. 

Baca Juga: Ini dia sinyal kuat anak dan menantu Jokowi ikut Pilkada 2020

Selain untuk menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA), kedatangan suami dari Selvi Ananda ke DPC PDI-P Kota Surakarta juga untuk menanyakan pendaftaran calon wali kota dari PDI-P. 

"Kedatangan saya hari ini untuk menyerahkan formulir sekaligus mengambil KTA PDI-P. Insya Allah, saya sudah menjadi bagian keluarga besar PDI-P," kata Gibran. 

"Dan tadi sudah saya tanyakan masalah formulir pencalonan dan sudah diberi arahan harus ke Pak Putut (Ketua Tim Seleksi dan Rekrutmen Bakalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota PDI-P)," sambung dia. 

Gibran mengatakan, akan mengikuti arahan dan keputusan partai terkait pencalonan dirinya maju di bursa Pilwakot 2020 dari PDI-P. "Saya mengikuti arahan dan tegak lurus pada semua keputusan partai," imbuh dia. 

Gibran tak mempersoalkan meski PDI-P Kota Surakarta telah mendukung Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa di Pilwakot 2020. "Nanti bisa ditanyakan ke Pak Rudy (Ketua DPC PDIP). Yang jelas saya mengikuti arahan dan keputusan dari partai," terang dia.

 Baca Juga: Gibran: Gojek bisa tularkan kesuksesan untuk startup lain

Ketua PAC PDI-P Banjarsari Joko Santoso mengatakan, yang berhak mengeluarkan formulir pendaftaran calon wali kota adalah panitia pemilihan seleksi dan rekrutmen bakal calon wali kota dan wakil wakil kota dari PDI-P Kota Surakarta. 

PAC tidak berhak mengeluarkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota dari PDI-P Kota Surakarta. "Ketua pemilihan untuk calon kepala daerah itu adalah Bapak Putut Gunawan. Hari ini beliau sedang menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kota Surakarta," kata dia. (Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Resmi Daftar Kader PDI-P, Tanyakan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru