Kewajiban menyertakan hasil negatif tes antigen diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Kemenhub mewajibkan calon penumpang kendaraan transportasi umum dari dan ke atau antar-Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Ini merupakan langkah pengetatan lantaran sebelumnya pelaku perjalanan hanya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antibodi.
Tes antigen yang diambil dari sampel lendir dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi yang diukur dari sampel darah. Tes ini pun cenderung lebih mahal daripada tes antobodi.
Baca Juga: Catat, berlibur dengan mobil pribadi tak wajib rapid test antigen
20.000 tes kit disiapkan
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) mengeklaim telah menyiapkan 20.000 kit rapid test antigen untuk pelaksanaan random test periode libur Natal dan tahun baru kali ini.
"Random cek rapid antigen akan kami lakukan di beberapa titik, antara lain rest area dan pos-pos tertentu. Kami akan dibantu oleh BNPB," ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Selasa (22/12/2020).
Pengecekan acak rapid test antigen akan dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri saat arus mudik dan arus balik.
Arus balik Natal diprediksi akan terjadi pada 30-31 Desember 2020, sedangkan arus balik tahun baru pada 3-4 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Pribadi Kena Rapid Test Antigen Acak, Simak Lokasinya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Apa benar wisatawan wajib bawa rapid test antigen saat ke Kota Malang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News