Gubernur Aceh tolak BUMN di KEK Lhokseumawe

Jumat, 03 Maret 2017 | 18:10 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Aceh tolak BUMN di KEK Lhokseumawe


LHOKSEUMAWE. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan penolakannya terhadap konsep pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsorsium pengelola KEK Arun Lhokseumawe itu yakni PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA.

Gubernur menilai jika KEK Arun Lhokseumawe dikelola oleh konsorsium maka akan merugikan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Hal itu ditegaskan Gubernur Zaini merespon Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Februari 2017.

“Dalam PP tersebut, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, dan Desa Jamuan (lokasi pabrik PT KKA), resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe,” sebut Zaini dalam siaran pers, Jumat (3/2/2017).

Dia menilai Pemerintah Pusat dalam PP tersebut menunjuk sejumlah perusahaan plat merah sebagai konsorsium pengusul. Padahal, Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, status Pemerintah Provinsi Aceh jelas tersebut sebagai pengusul.

Gubernur Zaini menjelaskan, sebagai pengusul, Pemerintah Provinsi Aceh akan membentuk badan pengelola KEK Lhokseumawe dengan menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang akan mewakili kepentingan pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan BUMN dan investor lainnya dalam pengelolaannya.

Menurut Gubernur Zaini, status Pemerintah Provinsi Aceh sebagai pengusul, tidak sekadar menjadikan konsorsium itu memiliki wewenang penuh mengendalikan KEK, namun juga berdampak pada keuntungan dari keberadaan kawasan khusus itu.

Dalam usulan yang diajukan Gubernur Zaini, KEK Arun Lhokseumawe berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Aceh. Sedangkan badan usaha, terutama milik negara, yang beroperasi di KEK Arun Lhokseumawe, masuk sebagai mitra yang akan menghasilkan keuntungan untuk Aceh, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, keuntungan yang didapat oleh Aceh menjadi lebih besar dan akan langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu, Gubernur Zaini mengatakan akan segera menjumpai Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

“Kami akan segera menjumpai presiden agar aturan ini dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh,” kata Zaini.

Sebelumnya diberitakan pengusulan KEK Arun Lhokseumawe dilakukan ketika Plt Gubernur Aceh Soedarmo masih menjabat. Saat itu, Gubernur Zaini masih cuti karena memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2017.

(Masriadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru