Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye

Sabtu, 11 Juli 2020 | 18:50 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye


Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu. "Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Inilah alasan Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru