REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal reklamasi Anco. Anies mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektare tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies (11/7).
Baca Juga: Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.
Baca Juga: Gara-gara reklamasi Ancol, relawan pendukung anggap Anies ingkari janji
Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu. "Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Beberap waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Inilah alasan Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News