Gubernur Anies: Pengguna kendaraan umum tak gunakan masker kena denda Rp 250.000

Senin, 08 Juni 2020 | 17:23 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Gubernur Anies: Pengguna kendaraan umum tak gunakan masker kena denda Rp 250.000

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


MASKER WAJAH -JAKARTA. Di masa transisi pembukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar masyarakat menggunkaan masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat menggunakan moda transportasi umum.

Pasalnya, jika tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum di DKI Jakarta akan kena denda sebesar Rp 250.000.
“Tapi jangan fokus pada dendanya tapi pada pencegahan Covid-19,” ujar Anies saat meninjau sarana moda transportasi umum di beberapa lokasi, Senin (8/6).

Ia juga melihat saat ini sudah banyak penumpang yang menggunakan masker di moda tranportasi umum. Jika ada yang lupa atau tak menggunakan, Anies berpesan untuk mengingatkan.

Saat ini, para petugas juga sudah menjaga setiap pintu masuk setiap moda transportasi umum.  “Yang terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Anies. 

Gubernur Anies juga mengatakan, sejauh ini masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum belum padat. “Namun, lalu lintas di Jakarta sudah padat karena masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya. 

Sekadar mengingatkan, dasar aturan denda Rp 250.000 jika  tak menggunakan masker tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, ada tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Ketiga adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Dalam ayat 1 aturan tersebut, pemberian sanksi sebagaimana dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. 
Pergub ini telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu. 

Dalam pasal 5 aturan tersebut,  menyebut: selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta 
 menggunakan masker

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru