KONTAN.CO.ID - Kabar gembira untuk warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Tarif parkir kendaraan di Magelang semakin murah pada tahun 2026 ini.
Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa tarif parkir lama dinilai tidak efektif dalam meningkatkan pendapatan retribusi daerah.
Ketentuan tarif parkir terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan baru itu, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 1.000, mobil dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus ukuran sedang Rp 6.000, serta truk dan bus ukuran besar maupun mobil kereta Rp 8.000.
Sebelumnya, selama dua tahun terakhir, tarif parkir di tepi jalan umum dipatok lebih tinggi. Sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000, sementara mobil dan sejenisnya Rp 4.000. Adapun tarif untuk truk dan bus ukuran sedang maupun besar disamakan.
Baca Juga: Mulai 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, penurunan tarif parkir ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat. Banyak warga menilai tarif parkir sebelumnya terlalu memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil.
“Kami memahami apa yang menjadi aspirasi dan kritik dari masyarakat,” ujar Damar saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Magelang, Senin (5/1/2026).
Menurut Damar, keberatan terhadap tarif parkir lama juga disampaikan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merasa kebijakan tersebut berdampak pada aktivitas usaha mereka. Oleh karena itu, Pemkot Magelang melibatkan pengelola parkir dalam penyusunan tarif baru.
“Kami carikan win-win solution, sehingga tidak memberatkan masyarakat tetapi tetap memperhatikan kepentingan pengelola parkir,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Tonton: RKAB 2026 Belum Terbit, Penghentian Operasi Vale INCO Jadi Bentuk Kepatuhan Hukum
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, menambahkan bahwa tarif parkir yang berlaku pada 2024 terbukti tidak signifikan dalam mendongkrak pendapatan retribusi. Dengan tarif sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000, retribusi parkir pada 2024 hanya mencapai sekitar Rp 970 juta.
“Jika dibandingkan dengan 2023, saat tarif sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000, retribusi yang terkumpul sebesar Rp 850 juta. Kenaikannya hanya sekitar 15 persen, sehingga dinilai tidak signifikan,” jelas Larsita.
Ia menyebutkan, target retribusi parkir pada 2026 dipatok tidak jauh berbeda dengan capaian tahun 2023. Pemerintah berharap, dengan tarif yang lebih terjangkau, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sehingga penerimaan daerah tetap optimal.
Baca Juga: Update Bencana: 11 Kab/Kota di Aceh & Sumbar Masih Berstatus Darurat Bencana Banjir
Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/01/05/204825878/tarif-parkir-di-kota-magelang-turun-berikut-rinciannya
Selanjutnya: Cermati Saham Net Sell Terbesar Asing Saat IHSG Menguat Signifikan pada Senin (5/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News