Gubernur Heru Melantik 31 Anggota Dewan Pengupahan, Pembahasan UMP 2023 Segera Jalan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:57 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Gubernur Heru Melantik 31 Anggota Dewan Pengupahan, Pembahasan UMP 2023 Segera Jalan

ILUSTRASI. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Senin (24/10) menemui Menteri Perhubungan?Budi?Karya Sumadi membahas transportasi massal dan kendaraan listrik.


UPAH BURUH - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Dewan Pengupahan yang akan bertugas tahun 2022 ini -2025 mendatang.

Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta ini berisi perwakilan dari pelaku usaha, perwakilan buruh, dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025, pada Rabu (26/10) oagi di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. 

Melalui keterangan tertulis, Gubernur Heru Budi menjelaskan, anggota dewan pengupahan DKI Jakarta yang dilantik hari ini terdiri perwakilan pengusaha yakni organisasi pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Selain itu Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Mereka merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing," kata Gubernur Heru Budi.

Pada acarar pelantikan tersebut Gubernur meminta agar Dewan Pengupahan DKI Jakarta bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

"Kami memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja," katanya Rabu (26/10).

Karena itu ia juga berharap Dewan Pengupahan bisa mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja di wilaha provinsi DKI Jakarta.

Karena itulah Gubernur Heru meminta agar Dewan Pengupahan meningkatkan dan membangun dialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha. 

"Sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme," katanya.

Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah. 

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. 

Dewan pengupahan ini bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

Pertama, memberikan saran dan pertimbangan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);

Kedua, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta

Ketiga, menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan di provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru