Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

Rabu, 08 April 2020 | 16:34 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fazuie 20/1/2015


Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai informasi, selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah. Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI.

PT SIM memohon kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI dapat memerintahkan atau mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT agar bijaksana dan manusiawi terhadap para mitra kerja sama ataupun para pelaku usaha di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Jumlah korban meninggal akibat demam berdarah di NTT terus meningkat

“PT SIM juga mengharapkan agar terwujud penyelesaian yang terbaik atas persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, dengan tetap memperhatikan situasi nasional dan internasional saat ini yang sedang menghadapi persoalan wabah penyakit COVID-19,” ujarnya.

Dalam somasi Pemprov NTT tertanggal 16 Maret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Benedektus Polo Maing disebutkan kasus ini bermula belum membayarnya kontribusi selama tiga tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2017 PT SIM ke Pemprov NTT.

"Pemprov NTT menyebut PT SIM tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan adendum kerja sama," isi dalam somasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru