Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

Rabu, 08 April 2020 | 16:34 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fazuie 20/1/2015


PT SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Pandemi corona menghambat tambahan penyalur program BBM Satu Harga

PT SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015/2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja.

PT SIM selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 s/d 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10% di tahun ke-10.

Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 s/d 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi.

Oleh sebab itu, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.

“Tindakan Gubernur Pemerintah Provinsi NTT mengakibatkan rasa tidak aman dan rasa tidak nyaman bagi PT SIM dalam menjalankan investasi di bidang kepariwisataan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, lalu menimbulkan keragu-raguan serta tidak adanya kepastian hukum bagi PT. SIM ataupun investor lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan di NTT, KLIK KAMI Dukung Usaha AFPI Bareng OJK

PT SIM merupakan mitra kerja sama dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur cq. Gubernur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").

Editor: Yudho Winarto

Terbaru