Jabodetabek

Gubernur Pramono Bebaskan Pajak Reklame Indoor di Jakarta, UMKM Bisa Promosi Gratis

Rabu, 24 September 2025 | 19:30 WIB
Gubernur Pramono Bebaskan Pajak Reklame Indoor di Jakarta, UMKM Bisa Promosi Gratis

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Jakarta terkini di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Pramono Anung memastikan Jakarta dalam kondisi aman dan nyaman pasca-aksi demonstrasi yang pecah dua hari belakangan berakhir ricuh sehingga akan tetap menggelar kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (31/8/2025) di Jalan Sudirman hingga Thamrin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/sgd


Sumber: Kompas.com  | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membebaskan pajak reklame untuk media iklan di dalam ruangan seperti di kafe, restoran, dan ruko.

Kebijakan ini bertujuan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mempromosikan usahanya tanpa beban biaya tambahan.

"Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Pramono Pastikan Dana APBD Tidak Mengendap di Bank

Pramono berharap dengan promosi yang lebih murah, UMKM semakin berkembang dan mendatangkan pelanggan.

“Pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan relaksasi pajak lain, yakni pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta berbadan yayasan, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 75 persen untuk pembelian rumah pertama, serta pengurangan 50 persen pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.

Pramono mengatakan kebijakan ini dapat dilakukan karena penerimaan pajak DKI hingga September 2025 masih aman, dengan tax expenditure mencapai Rp 4,7 triliun.

Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan, kecuali untuk kondisi tertentu yang memerlukan verifikasi khusus.

Baca Juga: Dongkrak Laju Ekonomi, Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta

Pemprov DKI berharap langkah ini dapat meringankan beban warga dan mendorong pertumbuhan UMKM di Jakarta.

"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," kata Pramono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Bebaskan Pajak Reklame di Dalam Ruangan: UMKM Lebih Mudah Promosi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/24/18542531/pramono-bebaskan-pajak-reklame-di-dalam-ruangan-umkm-lebih-mudah-promosi.

Selanjutnya: Suka Lari Sendirian? Ini 7 Manfaat Solo Running untuk Kesehatan

Menarik Dibaca: Suka Lari Sendirian? Ini 7 Manfaat Solo Running untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru