Gubernur-Wagup DKI Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ, Apa Dampaknya?

Rabu, 06 Desember 2023 | 17:41 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Gubernur-Wagup DKI Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ, Apa Dampaknya?

ILUSTRASI. RUU DKJ menghapuskan Pilkada Gubernur dan nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden melalui usulan DPRD.


DKI JAKARTA JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) menghapuskan Pilkada Gubernur. Dalam RUU ini Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden melalui usulan DPRD. 

Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai beleid tersebut bisa menghilangkan proses demokrasi. 

Selain itu, dilihat dari evaluasi proses pemilihan Pj Kepala Daerah saja yang selama ini ditetapkan oleh presiden melalui DPRD kerap menuai pro kontra. Sebab, usulan DPRD kerap hanya dijadikan sebagai formalitas tanpa benar-benar melihat kualifikasi kemampuan calon pemimpin daerah. 

"Nyatanya yang dipilih Presiden sebagai PJ Kepala Daerah selama ini tetap orang-orang pilihannya, Lihat saja berapa banyak usulan yang ditolak oleh Presiden," kata Armand pada Kontan.co.id, Rabu (6/12). 

Baca Juga: Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR

Dengan demikian, hal ini tentu akan menuai konflik kepentingan antara beberapa pihak. Terlebih, pemilihannya hanya melibatkan segelintir orang, sangat berbeda ketika Gubernur bisa dipilih langsung oleh rakyat. 

Dampak lanjutnya, ada kekhawatiran akan menuai konflik lebih besar jika kepala daerah yang terpilih nyatanya tidak diterima oleh stakeholder atau publik.

Menurutnya, hal ini nantinya akan mengganggu kestabilan pembangunan baik kaitanya dengan kestabilan ekonomi, politik, sosial hingga tata kelola pemerintahan itu sendiri. 

Selain itu, ia melihat, pemilihan langsung oleh Presiden ini juga tidak menjamin efektivitas pelaksanaan tata kelola pemerintahan ke depan. 

"Kembali lagi, itu sangat bergantung pada integritas kepala daerah dan pendapat publik," jelas Armand. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus selain penetapan gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Di RUU DKJ, Gubernur/Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, YLBHI: Kemunduran Demokrasi

Beberapa di antaranya adalah Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi "ibu kota" di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

Selanjutnya, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. 

Kemudian, RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Lalu, Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru