Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung hari ini, Rabu 27 November 2924. Bagaimana jika Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong?
Pilkada 2024 hari ini akan berlangsung di 545 daerah. Ada banyak daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah saja.
Baca Juga: Tugu Insurance Raih Laba Rp552 Miliar Jelang HUT ke-43,Fokus Kinerja&Rencana Spin Off
Daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024
Pilkada Provinsi
- Papua Barat
Pilkada Kota
- Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
- Pasuruan, Jawa Timur
- Surabaya, Jawa Timur
- Samarinda, Kalimantan Timur
- Tarakan, Kalimantan Utara
Pilkada Kabupaten
- Aceh Utara, Aceh
- Aceh Tamiang, Aceh
- Asahan, Sumatra Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
- Pakpak Bharat, Sumatra Utara
- Serdang Bedagai, Sumatra Utara
- Nias Utara, Sumatra Utara
- Dharmasraya, Sumatra Barat
- Empat Lawang, Sumatra Selatan
- Ogan ilir, Sumatra Selatan
- Batanghari, Jambi
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Lampung Barat, Lampung
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Malinau, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat
Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024?
Diberitakan Kompas.com, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.
Baca Juga: Tokocrypto: Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto Berdampak Positif pada Kinerja
Selanjutnya: Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran, Kecuali 1 Kota Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News