Hari ini, ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku kembali

Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:10 WIB Sumber: Kompas.com
Hari ini, ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku kembali

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di bawah papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka.

Baca Juga: Berlaku lagi mulai Kamis 12 Agustus, ini daftar ruas jalan kebijakan ganjil genap

"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/2021).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.

Titik dan jam pemberlakuan ganjil genap Dalam keterangan tertulis, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Kendaraan yang dikecualikan Syafrin juga menjelaskan, ada beberapa kendaraan bermotor dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terapkan ganjil-genap mulai 12 Agustus di sejumlah jalan ini

Editor: Yudho Winarto
Terbaru