Berlaku lagi mulai Kamis 12 Agustus, ini daftar ruas jalan kebijakan ganjil genap

Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:47 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Berlaku lagi mulai Kamis 12 Agustus, ini daftar ruas jalan kebijakan ganjil genap

ILUSTRASI. Terhitung mulai Kamis besok, 12 Agustus 2021 berlaku kebijakan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas. Berikut daftar jalan yang berlaku kebijakan ganjil genap itu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


LALU LINTAS -JAKARTA. Terhitung mulai Kamis besok, tanggal12 Agustus 2021 ini, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. 

Dasar aturan ganjil genap adalah Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers virtual mengatakan, aturan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas kembali diberlakukan. “Aturan ini sempat ditiadakan selama  PPKM  (Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, “ ujar Sambodo (10/8).

Baca Juga: Sistem ganjil genap berlaku lagi di Jakarta mulai 12 Agustus, ini titik-titiknya

Mulai Kamis ini, Polda Metro Jaya akan melakukan ujicoba pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. 

Aturan ganjil genap berlaku transportasi online seperti Gocar, Grabcar, serta mobil sewaan online.  "Dengan begitu, para pengemudi taksi online dapat memanfaatkan jalur alternatif agar terhindar dari penerapan kebijakan ganjil genap," ujar Sambodo.  

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap: 

1. Jalan Sudirman, 
2. MH. Thamrin, 
3. Jalan Merdeka Barat, 
4. Jalan Majapahit, 
5. Jalan Gajah Mada, 
6. Jalan Hayam Wuruk, 
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8.  Jalan Gatot Subroto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru